Translate :

Home / Ekonomi

Rabu, 8 Juni 2022 - 14:52 WIB

Imunitas Natural Solusi Covid-19 dan Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan DPP PKS, Farouk Abdullah Alwyni (FAA), melihat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 3,7% di tahun 2021. Data ini berdasarkan data dari IMF World Economic Outlook 2022. Apabila kita membandingkan dengan banyak negara di dunia maka pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif rendah.

“Kita bahkan kalah dari rata-rata pertumbuhan advanced economies yang mencapai 5,2%. Teorinya kita sebagai negara berkembang harusnya bisa tumbuh lebih cepat dari mereka.” Ujar mantan Direktur Bank Muamalat ini.

Farouk menambahkan bahwa pertumbuhan kita lebih tertinggal lagi apabila kita membandingkannya dengan rata-rata negara yang tergabung dalam Emerging and Developing Asia yang mencapai 7,3%.

Kebijakan Sertifikat Vaksin di Indonesia

“Saya melihat penerapan kebijakan sertifikat vaksin dalam penanganan pandemik Covid-19 yang terlalu lama dan menghambat potensi ekonomi sebagian anggota masyarakat turut berkontribusi terhadap pertumbuhan yang cenderung stagnan.” Jelas mantan senior professional Islamic Development Bank Jeddah ini. Farouk menyarankan agar pemerintah lebih update dengan studi-studi internasional terkait daya lindung imunitas natural terhadap Covid-19.

“Bahkan studi yang dilakukan Center for Disease Control (CDC) Amerika Serikat yang menganalisa kasus-kasus Covid-19 di California dan New York antara 30 May dan 20 November 2021 juga mengkonfirmasi kehebatan daya lindung dari natural imunitas ini dibandingkan dua dosis vaksin. Bahkan untuk varian Delta yang jelas lebih lethal dari Omicron.” Jelas Farouk.

“Pemerintah harusnya bisa lebih menerapkan kebijakan berbasis studi terkait penanganan Covid-19 ini. Hasil penelitian terakhir yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan dan Universitas Indonesia padahal telah menunjukkan bahwa lebih dari 99% penduduk Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19 yang didapatkan dari infeksi alamiah, vaksinasi, maupun keduanya,” papar alumnus MBA Universitas Birmingham ini. “Hal ini menunjukkan bahwa proses imunitas natural sebenarnya sudah berjalan mengingat jumlah penduduk yang telah memiliki antibody Covid-19 cukup jauh melebihi tingkat vaksinasi. Di sisi lain kasus Covid-19 berat dewasa ini hampir bisa dibilang sudah sangat minim sekali,” tambah Farouk.

Baca Juga:  Keguncangan Ekonomi Akibat COVID-19 dan Emas

“Sejak munculnya varian delta, dan terlebih lagi omicron harusnya pemerintah memahami bahwa vaksin adalah lebih sekedar untuk perlindungan pribadi. Dan tidak bisa mencegah transmisi virus Covid-19,” ujar mantan Caleg PKS Dapil DKI 2 ini. Sehubungan dengan ini Farouk melihat bahwa penggunaan kebijakan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi sudah tidak relevan lagi.

Kebijakan Vaksin di Luar Negeri

Farouk menjelaskan bahwa secara internasional banyak negara maju dewasa ini yang sudah mencabut berbagai aturan restriktif berbasiskan vaksinasi. Termasuk juga negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura.

“Bahkan banyak negara juga sudah mulai membuka diri kepada wisatawan asing tanpa persyaratan vaksin. Negara-negara ini di antaranya Belgia, Cyprus, Italia, Irlandia, Islandia, Israel, Kroasia, Luksemburg, Meksiko, Norwegia, Portugal, Swedia, Turki, Uni Emirat Arab, Yunani, dan masih banyak lagi”, urai peraih gelar MA bidang Ekonomi dari New York University ini.

Penyebaran virus omicron dengan berbagai variannya memang lebih cepat, tetapi dampaknya lebih ringan. Hasilnya, kasus hospitalisasi mulai menurun drastis di banyak negara. Tidak hanya itu, varian omicron ini juga pada dasarnya bisa menjadi vaksin booster natural. Perdana Menteri Islandia bahkan menyatakan secara terbuka bahwa vaksin sudah tidak cukup lagi dalam menghadapi varian omicron, maka imunitas natural dibutuhkan.

Baca Juga:  Cawapres Harus Sosok Millenial dan Bisa Bantu Atasi Dampak Krisis Global

Strategi Imunitas Natural

Pemerintah perlu menerapkan strategi imunitas natural dan menjadikannya sebagai bagian strategi imunisasi berdampingan dengan vaksin dalam menangani pandemik Covid-19. Hal ini juga akan membuat pemerintah tidak tertekan untuk mengejar target persentasi vaksinasi tertentu, terlebih lagi tingkat vaksinasi yang ada dewasa ini telah mencapai lebih dari 70%. Farouk memaparkan bahwa bagaimanapun otonomi kesehatan individu sebagaimana di jamin oleh UU No. 36/2009 perlu diperhatikan, juga ada konsep yang diakui dunia kedokteran internasional terkait ‘informed consent’ yang melindungi hak individu dalam menentukan tindak kesehatan bagi dirinya.

 “Kita perlu segera mengakselerasi kembali pertumbuhan ekonomi kita, di antaranya dengan mencabut segala macam restriksi berbasiskan vaksin yang secara kesehatan tidak ada dampaknya dan secara sosial ekonomi counterproductive karena menghambat optimalisasi potensi ekonomi masyarakat.” Tutup anggota Dewan Penasehat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia ini.

Baca Juga

Ekonomi

Cawapres Harus Sosok Millenial dan Bisa Bantu Atasi Dampak Krisis Global

Ekonomi

Milenial Harus Tahu! Perekonomian Digital akan Terancam

Daily Gaza

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Hamdan Percaya Mimpi Muhammad Qasim tentang Krisis Pangan

Ekonomi

Krisis Ekonomi Sri Lanka Sesuai dengan Mimpi Muhammad Qasim

Ekonomi

Gawat! Ujung 2022 atau Awal 2023 NKRI Krisis Pangan?

Ekonomi

Pekerja Indonesia Jadi Penyelamat Malaysia