﷽
Perpustakaan Eskatologi Majelis GAZA Part 29.
*MENOLAK TEKNOLOGI = MENYALAHI SUNNATULLAH (MENJAWAB YANG ANTI CHAT-GPT SERI 2)*
Kitab-Kitab : Selama AI (Kecerdasan buatan) :
– Tidak mengganti wahyu.
– Tidak menipu akidah.
– Tidak dipertuhankan.
Maka hukumnya mubah atau BISA WAJIB atau bisa haram tergantung penggunaan.
Penjelasan secara fikih–ushuli, ilmiah, dan dengan rujukan kaidah ulama besar, bahwa penggunaan teknologi, IT, AI, e-Book, media digital tidak dilarang dalam Islam — bahkan DIANJURKAN bila menjadi wasilah (sarana) untuk tujuan yang benar.
I. KAIDAH BESAR: ASAL SEGALA SARANA ADALAH BOLEH.
1). Al-Ashlu fil Asy-yaa’ al-Ibāhah.
(الأصل في الأشياء الإباحة)
Hukum asal segala sesuatu (selain ibadah mahdhah) adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.
Imam Asy-Syathibi – Al-Muwafaqat
Juz 2, hlm. 302. “Al-‘ādāt wa al-wasā’il hukmuhā al-ibāhah illā mā dalla ad-dalīl ‘alā man’ihā.”
Teknologi = adat & wasilah, bukan ibadah → asalnya halal.
AI, eBook, internet, software termasuk alat, bukan objek ibadah.
II. KAIDAH WASILAH DAN MAQASHID SYARIAH.
Al-Wasā’il lahā Ahkām al-Maqāshid.
(الوسائل لها أحكام المقاصد)
Hukum sarana mengikuti hukum tujuan. (Imam Ibn al-Qayyim – I‘lām al-Muwaqqi‘īn
Juz 3, hlm. 135
“Al-wasā’il hukmuhā hukm al-maqāshid.”)
Jika tujuannya :
– Dakwah
– Ilmu
– Penjagaan iman
– Pendidikan umat
– Melawan kebodohan & fitnah.
Maka teknologinya bernilai ibadah.
III. DALIL QUR’AN: PEMANFAATAN ALAT & ILMU.
Allah memerintahkan penggunaan sarana sesuai zaman.
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“Persiapkanlah kekuatan apa saja yang kalian mampu.” (QS. Al-Anfal: 60)
Tafsir Al-Qurthubi Juz 8, hlm. 47: “Kata ‘kekuatan’ mencakup seluruh sarana sesuai perkembangan zaman.”
Ulama tafsir menegaskan :
– Senjata → teknologi.
– Kekuatan → intelektual, informasi, media.
IT & AI hari ini = kekuatan zaman ini.
IV. FATWA DAN PERNYATAAN ULAMA KONTEMPORER BESAR.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi. Fiqh ad-Da‘wah, hlm. 156 ; “Menggunakan media modern untuk dakwah bukan bid’ah, tapi kewajiban zaman.”
Beliau secara eksplisit menyebut :
– Media digital
– Buku elektronik
– Internet.
Menolak teknologi dakwah = melemahkan Islam sendiri.
Syaikh Abdullah bin Bayyah. Ketua Majma‘ Fiqh Internasional
“Teknologi adalah netral; yang dihukumi adalah cara dan tujuannya.” (Mashāhid min Maqāshid, hlm. 221).
Syaikh Wahbah az-Zuhaili. Dalam Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz 2, hlm. 1085 ; “Segala sarana baru yang membantu terwujudnya maslahat dan tidak bertentangan dengan nash adalah dibolehkan.”
V. ANALOGI QIYAS YANG SAH MENURUT ULAMA.
Dari Pena → Mesin Cetak → Buku → eBook → AI.
(Imam As-Suyuthi – Al-Itqān).
Mushaf dulu ditulis tangan → lalu dicetak → ulama menerima.
Tidak ada ulama mu‘tabar yang mengharamkan :
Mesin cetak
Percetakan Qur’an
Terjemahan digital.
Maka eBook & AI adalah kelanjutan qiyas yang sah.
VI. MENOLAK TEKNOLOGI = MENYALAHI SUNNATULLAH.
Kaidah Sunnatullah dalam perubahan zaman
QS. Ibrahim: 48
“Pada hari ketika bumi diganti dengan bumi yang lain.”
Ibnu Khaldun – Muqaddimah, hlm. 371 : “Siapa yang memusuhi perubahan alat zaman, akan hancur bersama zamannya.”
Islam tidak menolak zaman
Islam menguasai zaman.
VII. KHUSUS TENTANG AI (KECERDASAN BUATAN).
AI bukan makhluk, bukan ruh, bukan tandingan Allah.
Dalam fikih :
– AI = alat bantu analisis.
– Tidak punya niat.
– Tidak punya taklif
Qaidah: “Al-hukm ‘ala al-asyya’ far‘un ‘an tashawwuriha.”
(Imam al-Ghazali).
Selama AI :
– Tidak mengganti wahyu.
– Tidak menipu akidah.
– Tidak dipertuhankan.
Maka hukumnya mubah atau bisa wajib atau bisa haram tergantung penggunaan.
VIII. RESIKO SALAH DALAM AI / TEKNOLOGI.
Semua hal tidak ada yang sempurna, termasuk para ulama itu sendiri. Maka tidak heran banyak aliran-aliran dalam islam, yang karena :
– Beda penafsiran.
– Salah tafsir.
Jadi bukan hanya teknologi saja yang bisa salah, manusipun bisa dan banyak salah.
IX. KESIMPULAN FAKIH.
HUKUM TEKNOLOGI, IT, AI, eBOOK & SEJENISNYA :
1). Kondisi/ tujuan :
– Untuk dakwah & ilmu.
Hukumnya :
– Boleh, bahkan dianjurkan.
2). Kondisi/ tujuan :
– Untuk melindungi iman.
Hukumnya :
– Bisa wajib kifayah.
3). Kondisi/ tujuan :
– Untuk maksiat & penipuan.
Hukum :
– Haram
4). Kondisi/ tujuan :
– Kepentingan umum :
Hukumnya :
– Mubah.
X. PENEGASAN AKHIR.
1). Yang haram bukan teknologinya, tapi penyalahgunaannya.
2). Menolak teknologi dakwah justru membuka jalan dominasi batil.
Imam Ibn Taymiyyah : “Kebenaran yang lemah akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir.” (Majmu‘ al-Fatawa, Juz 28).
Walahu’alam.
MAJELIS GAZA
(Diki Candra)
28 Desember 2025



