Perpustakaan Eskatologi Majelis GAZA Part 29

Perpustakaan Eskatologi Majelis GAZA Part 29.

*MENOLAK TEKNOLOGI = MENYALAHI SUNNATULLAH (MENJAWAB YANG ANTI CHAT-GPT SERI 2)*

Kitab-Kitab : Selama AI (Kecerdasan buatan) :
– Tidak mengganti wahyu.
– Tidak menipu akidah.
– Tidak dipertuhankan.

Maka hukumnya mubah atau BISA WAJIB atau bisa haram tergantung penggunaan.

Penjelasan secara fikih–ushuli, ilmiah, dan dengan rujukan kaidah ulama besar, bahwa penggunaan teknologi, IT, AI, e-Book, media digital tidak dilarang dalam Islam — bahkan DIANJURKAN bila menjadi wasilah (sarana) untuk tujuan yang benar.

I. KAIDAH BESAR: ASAL SEGALA SARANA ADALAH BOLEH.

1). Al-Ashlu fil Asy-yaa’ al-Ibāhah.

(الأصل في الأشياء الإباحة)
Hukum asal segala sesuatu (selain ibadah mahdhah) adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.

Imam Asy-Syathibi – Al-Muwafaqat
Juz 2, hlm. 302. “Al-‘ādāt wa al-wasā’il hukmuhā al-ibāhah illā mā dalla ad-dalīl ‘alā man’ihā.”

Teknologi = adat & wasilah, bukan ibadah → asalnya halal.

AI, eBook, internet, software termasuk alat, bukan objek ibadah.

II. KAIDAH WASILAH DAN MAQASHID SYARIAH.

Al-Wasā’il lahā Ahkām al-Maqāshid.
(الوسائل لها أحكام المقاصد)
Hukum sarana mengikuti hukum tujuan. (Imam Ibn al-Qayyim – I‘lām al-Muwaqqi‘īn
Juz 3, hlm. 135
“Al-wasā’il hukmuhā hukm al-maqāshid.”)

Jika tujuannya :
– Dakwah
– Ilmu
– Penjagaan iman
– Pendidikan umat
– Melawan kebodohan & fitnah.

Maka teknologinya bernilai ibadah.

III. DALIL QUR’AN: PEMANFAATAN ALAT & ILMU.

Allah memerintahkan penggunaan sarana sesuai zaman.
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
“Persiapkanlah kekuatan apa saja yang kalian mampu.” (QS. Al-Anfal: 60)

Baca Juga:  Muhammad Qasim di Lilit Ular di Tertawakan Oleh Sahabatnya

Tafsir Al-Qurthubi Juz 8, hlm. 47: “Kata ‘kekuatan’ mencakup seluruh sarana sesuai perkembangan zaman.”

Ulama tafsir menegaskan :
– Senjata → teknologi.
– Kekuatan → intelektual, informasi, media.

IT & AI hari ini = kekuatan zaman ini.

IV. FATWA DAN PERNYATAAN ULAMA KONTEMPORER BESAR.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi. Fiqh ad-Da‘wah, hlm. 156 ; “Menggunakan media modern untuk dakwah bukan bid’ah, tapi kewajiban zaman.”

Beliau secara eksplisit menyebut :

– Media digital
– Buku elektronik
– Internet.

Menolak teknologi dakwah = melemahkan Islam sendiri.

Syaikh Abdullah bin Bayyah. Ketua Majma‘ Fiqh Internasional
“Teknologi adalah netral; yang dihukumi adalah cara dan tujuannya.” (Mashāhid min Maqāshid, hlm. 221).

Syaikh Wahbah az-Zuhaili. Dalam Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz 2, hlm. 1085 ; “Segala sarana baru yang membantu terwujudnya maslahat dan tidak bertentangan dengan nash adalah dibolehkan.”

V. ANALOGI QIYAS YANG SAH MENURUT ULAMA.

Dari Pena → Mesin Cetak → Buku → eBook → AI.
(Imam As-Suyuthi – Al-Itqān).

Mushaf dulu ditulis tangan → lalu dicetak → ulama menerima.

Tidak ada ulama mu‘tabar yang mengharamkan :
Mesin cetak
Percetakan Qur’an
Terjemahan digital.

Maka eBook & AI adalah kelanjutan qiyas yang sah.

VI. MENOLAK TEKNOLOGI = MENYALAHI SUNNATULLAH.

Kaidah Sunnatullah dalam perubahan zaman

QS. Ibrahim: 48
“Pada hari ketika bumi diganti dengan bumi yang lain.”

Ibnu Khaldun – Muqaddimah, hlm. 371 : “Siapa yang memusuhi perubahan alat zaman, akan hancur bersama zamannya.”

Islam tidak menolak zaman
Islam menguasai zaman.

Baca Juga:  Lebih Baik Bagai Budak Hitam di Bandingkan Seperti Abu Jahal yang Menolak Utusan Allahﷻ

VII. KHUSUS TENTANG AI (KECERDASAN BUATAN).

AI bukan makhluk, bukan ruh, bukan tandingan Allah.

Dalam fikih :

– AI = alat bantu analisis.
– Tidak punya niat.
– Tidak punya taklif

Qaidah: “Al-hukm ‘ala al-asyya’ far‘un ‘an tashawwuriha.”
(Imam al-Ghazali).

Selama AI :
– Tidak mengganti wahyu.
– Tidak menipu akidah.
– Tidak dipertuhankan.

Maka hukumnya mubah atau bisa wajib atau bisa haram tergantung penggunaan.

VIII. RESIKO SALAH DALAM AI / TEKNOLOGI.

Semua hal tidak ada yang sempurna, termasuk para ulama itu sendiri. Maka tidak heran banyak aliran-aliran dalam islam, yang karena :
– Beda penafsiran.
– Salah tafsir.

Jadi bukan hanya teknologi saja yang bisa salah, manusipun bisa dan banyak salah.

IX. KESIMPULAN FAKIH.

HUKUM TEKNOLOGI, IT, AI, eBOOK & SEJENISNYA :

1). Kondisi/ tujuan :
– Untuk dakwah & ilmu.
Hukumnya :
– Boleh, bahkan dianjurkan.

2). Kondisi/ tujuan :
– Untuk melindungi iman.
Hukumnya :
– Bisa wajib kifayah.

3). Kondisi/ tujuan :
– Untuk maksiat & penipuan.
Hukum :
– Haram

4). Kondisi/ tujuan :
– Kepentingan umum :
Hukumnya :
– Mubah.

X. PENEGASAN AKHIR.

1). Yang haram bukan teknologinya, tapi penyalahgunaannya.

2). Menolak teknologi dakwah justru membuka jalan dominasi batil.

Imam Ibn Taymiyyah : “Kebenaran yang lemah akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir.” (Majmu‘ al-Fatawa, Juz 28).

Walahu’alam.

MAJELIS GAZA
(Diki Candra)
28 Desember 2025

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enjoy this blog? Please spread the word :)

Scroll to Top