Syariat Islam adalah aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada manusia, baik melalui Al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah SAW. Syariat mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk aqidah, akhlak, dan amaliyah. Berbeda dengan hukum fiqih yang merupakan hasil karya para fuqaha dalam bentuk kitab-kitab fiqih, syariat lebih luas dan mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.
Menurut KH Cep Herry Syarifuddin, syariat Islam memiliki lima tujuan utama: menjaga jiwa, akal, agama, keturunan, dan harta. Tujuan-tujuan ini menjadi dasar dari segala peraturan yang dikeluarkan dalam syariat.
\”Syariat Islam bertujuan untuk menjaga dan menarik kemaslahatan serta menolak dan mengantisipasi timbulnya berbagai kerusakan pada lima hal pokok yang menjadi sendi-sendi kehidupan seorang Muslim atau Muslimah,\” ujar KH Cep Herry Syarifuddin.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, syariat Islam memberikan panduan tentang bagaimana seseorang harus hidup secara benar dan bermoral. Misalnya, dalam hal menjaga jiwa, syariat melarang tindakan yang membahayakan nyawa seperti bunuh diri, pembunuhan, dan aborsi. Dalam hal menjaga akal, syariat melarang konsumsi narkoba, minum-minuman memabukkan, dan tontonan yang merusak otak.
Selain itu, syariat juga mengatur tentang menjaga agama, keturunan, dan harta. Dalam menjaga agama, syariat mewajibkan umat Islam untuk menunaikan sholat lima waktu dan berjihad melawan penjajah. Dalam menjaga keturunan, syariat melarang perzinaan dan penyimpangan seksual lainnya. Dan dalam menjaga harta, syariat melarang tindakan kriminal seperti pencurian dan perampokan.
Dengan demikian, syariat Islam tidak hanya menjadi pedoman dalam ibadah, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Syariat ini memberikan panduan yang jelas dan terstruktur untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.




