﷽
Perpustakaan Eskatologi Majelis GAZA Part 30
*FATWA-FATWA DARI LEMBAGA RESMI DI BELAHAN DUNIA ISLAM, TENTANG PENGGUNAAN IT/ CHATGPT*
Berikut penjelasan fatwa/keputusan lembaga-lembaga Islam resmi tentang batasan penggunaan teknologi modern —khususnya AI dan alat teknologi lainnya— sebagai alat bantu dalam ilmu dan penulisan, bukan sebagai pemberi fatwa yang independen.
Fokusnya adalah apa yang diperbolehkan dan kondisi penggunaannya menurut lembaga-lembaga resmi negara-negara Islam.
1). Dar al-Ifta’ al-Misriyyah (Mesir) — Fatwa tentang penggunaan AI.
Lembaga:
– Dar al-Ifta’ al-Misriyyah
– Negara: Mesir
– Fatwa/Issu : Using AI applications to obtain fatwas
– Tanggal: 02 Desember 2025
– Sumber resmi: Dar al-Ifta’ — Using AI applications to obtain fatwas.
Isi Fatwa (Ringkasan & Penekanan).
– AI sebagai alat bantu ilmu.
– Dar al-Ifta’ menjelaskan bahwa kecerdasan buatan pada dasarnya boleh digunakan karena pada hakikatnya adalah alat (tool) teknologi — sama seperti komputer, mesin pencari, atau ensiklopedia digital — yang dibolehkan dalam syariat Islam jika digunakan untuk tujuan yang halal dan bermanfaat.
– Dalam fatwa ini disebut secara eksplisit bahwa AI dapat digunakan dalam berbagai bidang bagi umat dan peradaban manusia, termasuk teknologi medis, sistem pencarian (search engines), chatbot, dan lain-lain. Ini berdasarkan prinsip bahwa Allah “menjadikan apa pun yang ada di langit dan di bumi untuk kalian manfaatkan” (Quran 45:13)
Batasan penggunaan :
Fatwa menyatakan bahwa mengandalkan AI untuk mengeluarkan FATWA secara langsung tidak diperbolehkan, karena AI tidak memiliki :
– kemampuan penalaran syar’i yang memadai,
– fleksibilitas berpikir seperti manusia,
– kapasitas memahami konteks sosial dan budaya tertentu,
– serta tidak memenuhi kriteria mufti yang sah dalam fiqh Islam.
Penafsiran hukum
Dar al-Ifta’ menegaskan bahwa :
– AI adalah mubah (diperbolehkan) sebagai alat yang membantu mengumpulkan literatur dan referensi,
– tetapi tidak sah dijadikan sebagai lembaga FATWA mandiri.
2) IslamQA — Jawaban Mu’tabar tentang penggunaan AI.
Sumber : IslamQA.info — Fatwa no. 540774
Isu: “Is it permissible to seek fatwas from AI?”
Pokok Fatwa :
1). Prinsip dasar :
– IslamQA secara tegas menetapkan bahwa AI adalah alat, dan hal asalnya dalam syariat adalah boleh (mubah).
– Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariat dibolehkan digunakan, karena al-aṣl fī al-ashyā’ al-ibāḥah — hukum asal segala sesuatu adalah boleh.
2). Batasan penggunaan :
IslamQA menegaskan bahwa : Tidak boleh mengandalkan jawaban AI sebagai FATWA dan mengikuti hasilnya secara otomatis karena :
– AI tidak dapat memahami konteks kehidupan nyata,
– AI tidak dapat melakukan ijtihad,
– AI tidak memiliki akal, niat, dan tanggung jawab manusia.
3). Masih boleh digunakan.
IslamQA menjelaskan bahwa seorang peneliti atau pelajar boleh memanfaatkan AI untuk :
– mengumpulkan materi ilmu agama dan umum,
– mendapatkan gambaran awal tentang situasi atau isu tertentu,
– menjadi bahan kajian atau draft literatur
– asalkan hasilnya diperiksa ulang.
Kesimpulan:
AI sebagai tool teknologi dibolehkan dalam konteks ilmu asal tidak dipakai sebagai “mufti”.
4). Keputusan Internasional/Forum Fatwa Dunia.
(Forum/Lembaga: – General Secretariat for Fatwa Authorities Worldwide — yaitu organisasi internasional yang menaungi banyak lembaga fatwa di berbagai negara Islam.)
Data konferensi internasional terbaru (2025) menunjukkan bahwa dalam diskusi global tentang AI dan fatwa :
Semua peserta sepakat bahwa :
– AI tidak menggantikan ulama dalam mengeluarkan fatwa;
– tapi AI dapat digunakan sebagai alat bantu dalam proses penelitian, pengolahan data, penerjemahan, dan menyediakan referensi atau opsi jawaban bawah pengawasan ulama.
Rekomendasi inti dari konferensi:
– membangun kerangka etika syar’i dalam penggunaan AI,
– meningkatkan literasi ulama tentang teknologi,
– menggunakan AI untuk mempercepat akses kepada jawaban yang sudah ada sambil tetap mempertahankan otoritas ulama dalam menentukan fatwa akhir.
Ini menunjukkan bahwa di lembaga-lembaga resmi negara Islam, AI dipandang sebagai alat strategis asalkan tidak menggantikan otoritas manusia yang kompeten, dan penggunaannya dimasukkan dalam kerangka kerja syar’i yang jelas.
5) Artikel Dar al-Ifta’ & Deklarasi Teknologi Islam
Selain fatwa sendiri, Dar al-Ifta’ juga secara praktis telah mengintegrasikan teknologi dalam pelayanan fatwa melalui aplikasi digital seperti FatwaPro untuk memudahkan akses umat terhadap fatwa yang sah dan terverifikasi.
Ini sendiri adalah contoh bagaimana teknologi dapat dipakai untuk:
mempermudah penyebaran ilmu,
memperluas jangkauan literatur,
menghubungkan pertanyaan umat dengan jawaban ulama yang sah,
tanpa menjadikan AI sebagai otoritas fatwa itu sendiri.
RINGKASAN BAKU FATWA RESMI (Dengan Inti Batasan) – Status AI sebagai alat bantu.
Lembaga / Forum
Negara / Wilayah
Ketentuan utama
Dar al-Ifta’ al-Misriyyah
Mesir.
– Boleh digunakan sebagai alat
– Tidak boleh dijadikan mufti atau sumber fatwa final; syaratnya: sebagai tool untuk riset dan ilmu saja
IslamQA (ulama mu’tabar)
Internasional :
– Boleh sebagai alat bantu riset ilmu.
– Harus diverifikasi oleh ulama; tidak bisa digunakan langsung sebagai fatwa.
Islam-QA
General Secretariat for Fatwa Authorities Worldwide (Konferensi Fatwa Dunia)
Multinasional.
– AI digunakan sebagai pendukung proses.
– Penegasan bahwa AI tidak menggantikan ulama; pentingnya kerangka etika syar’i.
Walahu’alam.
MAJELIS GAZA
(Diki Candra)
29 Desember 2025




